Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Industri Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21-pmk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 21/PMK.04/2020 mengatur pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagai pusat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi prasarana dan fasilitas khusus. Peraturan ini bertujuan meningkatkan pelayanan, pembinaan, serta daya saing industri kecil dan menengah sektor tembakau dengan memberikan kemudahan berusaha. Kawasan ini dikelola oleh Pengusaha Kawasan yang berbentuk badan hukum Indonesia dan beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 21/PMK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau
- Jumlah dilihat
- 3819
- Jumlah diDownload
- 428
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 259
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh