Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209-pmk-04-2022 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang telah diratifikasi. Ketentuan ini berlaku khusus untuk barang impor dari negara anggota RCEP, yaitu negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Australia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, dan Selandia Baru. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi kerja sama perdagangan internasional melalui mekanisme kepabeanan yang lebih efisien.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 209/PMK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4012
- Jumlah diDownload
- 660
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1332
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2022