Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa BPJS Kesehatan memperoleh dana operasional bulanan sebesar maksimal 4,8% dari iuran program Jaminan Kesehatan yang diterima, dengan batas nominal Rp3,76 triliun untuk tahun 2018. Besaran dana ini dapat diusulkan berubah oleh BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan jika terjadi kebutuhan operasional baru, dengan pengajuan dilakukan antara Juli hingga September 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 209/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9602
- Jumlah diDownload
- 304
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1960
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017