Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 209-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa BPJS Kesehatan memperoleh dana operasional bulanan sebesar maksimal 4,8% dari iuran program Jaminan Kesehatan yang diterima, dengan batas nominal Rp3,76 triliun untuk tahun 2018. Besaran dana ini dapat diusulkan berubah oleh BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan jika terjadi kebutuhan operasional baru, dengan pengajuan dilakukan antara Juli hingga September 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
209/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9602
Jumlah diDownload
304
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1960
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah