Kembali
Memuat PDF…
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan untuk tahun 2017 sebesar 5,12% dari iuran program yang diterima, dengan batas nominal maksimal Rp4,24 triliun. Menteri Keuangan melakukan monitoring triwulanan atas penggunaan dana tersebut sebagai dasar penyesuaian untuk tahun berikutnya, sementara usulan perubahan dapat diajukan oleh BPJS Kesehatan pada periode Juli hingga Agustus 2017.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 209/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3690
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2093
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016