Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 209-pmk-02-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209-pmk-02-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan untuk tahun 2017 sebesar 5,12% dari iuran program yang diterima, dengan batas nominal maksimal Rp4,24 triliun. Menteri Keuangan melakukan monitoring triwulanan atas penggunaan dana tersebut sebagai dasar penyesuaian untuk tahun berikutnya, sementara usulan perubahan dapat diajukan oleh BPJS Kesehatan pada periode Juli hingga Agustus 2017.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
209/PMK.02/2016
Tahun
2016
Tentang
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3690
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2093
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah