Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208-pmk-07-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menerapkan tiga pendekatan penilaian, yaitu perbandingan harga, biaya, dan kapitalisasi pendapatan. Penilaian ini dilakukan oleh Penilai PBB-P2 yang ditunjuk Kepala Daerah dan mencakup objek berupa bumi (tanah dan perairan) serta bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali untuk kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 208/PMK.07/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PEDOMAN PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 926
- Jumlah diDownload
- 817
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1853
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018