Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 208-pmk-07-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208-pmk-07-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menerapkan tiga pendekatan penilaian, yaitu perbandingan harga, biaya, dan kapitalisasi pendapatan. Penilaian ini dilakukan oleh Penilai PBB-P2 yang ditunjuk Kepala Daerah dan mencakup objek berupa bumi (tanah dan perairan) serta bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali untuk kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
208/PMK.07/2018
Tahun
2018
Tentang
PEDOMAN PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
926
Jumlah diDownload
817
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1853
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah