Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207-pmk-07-2020 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penundaan penyaluran Dana Transfer Umum (DBH dan DAU) kepada pemerintah daerah yang belum memenuhi kewajiban mengalokasikan dana untuk Belanja Wajib dalam APBD-nya. Ketentuan ini bertujuan memastikan daerah memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebelum menerima transfer pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 207/PMK.07/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENUNDAAN PENYALURAN DANA TRANSFER UMUM ATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGALOKASIKAN BELANJA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor pmk24 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Jumlah dilihat
- 10455
- Jumlah diDownload
- 452
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1560
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh