Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 207-pmk-06-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/Pmk.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207-pmk-06-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan klasifikasi jenis-jenis piutang pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara menjadi tiga kategori utama: piutang perpajakan yang dikelola Kementerian Keuangan, piutang non-pajak yang dikelola K/L, dan piutang yang dikelola Bendahara Umum Negara. Penyempurnaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih menyusul hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
207/PMK.06/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.06/2014 TENTANG PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2816
Jumlah diDownload
610
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1702
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah