Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/Pmk.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207-pmk-06-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan klasifikasi jenis-jenis piutang pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara menjadi tiga kategori utama: piutang perpajakan yang dikelola Kementerian Keuangan, piutang non-pajak yang dikelola K/L, dan piutang yang dikelola Bendahara Umum Negara. Penyempurnaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih menyusul hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 207/PMK.06/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.06/2014 TENTANG PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2816
- Jumlah diDownload
- 610
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1702
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014