Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 207-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 207/PMK.02/2017 mengubah ketentuan agar Kepala Perum BULOG (KPA) bertanggung jawab formal kepada Bendahara Umum Negara atas penyusunan RKA, penyaluran dana, serta akuntansi dan pelaporan dana cadangan beras pemerintah. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban Direktur Utama BULOG untuk menyusun laporan bulanan dan semesteran yang mencakup persediaan, mutasi stok, serta laporan hasil operasi pasar dan selisihnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
207/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2542
Jumlah diDownload
301
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1958
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah