Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 207/PMK.02/2017 mengubah ketentuan agar Kepala Perum BULOG (KPA) bertanggung jawab formal kepada Bendahara Umum Negara atas penyusunan RKA, penyaluran dana, serta akuntansi dan pelaporan dana cadangan beras pemerintah. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban Direktur Utama BULOG untuk menyusun laporan bulanan dan semesteran yang mencakup persediaan, mutasi stok, serta laporan hasil operasi pasar dan selisihnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 207/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2542
- Jumlah diDownload
- 301
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1958
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 Tahun 2015