Kembali
Memuat PDF…
Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengalokasikan dana penanggulangan bencana alam (Pooling Fund) sebesar satu triliun rupiah dalam APBN Tahun 2019 dan mewajibkan sisa dana yang tidak terserap diakumulasikan ke dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Dana yang diakumulasikan tersebut khusus dialokasikan untuk penanggulangan bencana alam di tahun-tahun berikutnya, dengan tata cara penggunaannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 204/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGAKUMULASIAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM (POOLING FUND DANA BENCANA ALAM) PADA SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8180
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1699
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019