Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 204-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengalokasikan dana penanggulangan bencana alam (Pooling Fund) sebesar satu triliun rupiah dalam APBN Tahun 2019 dan mewajibkan sisa dana yang tidak terserap diakumulasikan ke dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Dana yang diakumulasikan tersebut khusus dialokasikan untuk penanggulangan bencana alam di tahun-tahun berikutnya, dengan tata cara penggunaannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
204/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PENGAKUMULASIAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM (POOLING FUND DANA BENCANA ALAM) PADA SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8180
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1699
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah