Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 Tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203-pmk-01-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 203/PMK.01/2016 memperjelas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) di Kementerian Keuangan dalam aspek kepegawaian, yang mencakup penetapan sasaran kerja, kenaikan gaji berkala, cuti (selain CLTN), surat penugasan, usul mutasi (kecuali antar instansi), serta izin belajar dan tidak masuk kerja. Namun, Plt. dan Plh. tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pegawai, seperti mutasi antar instansi atau keputusan yang mengubah hak dan kewajiban hukum secara fundamental.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 203/PMK.01/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 Tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6962
- Jumlah diDownload
- 465
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2034
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2016