Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 203-pmk-01-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 Tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203-pmk-01-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 203/PMK.01/2016 memperjelas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) di Kementerian Keuangan dalam aspek kepegawaian, yang mencakup penetapan sasaran kerja, kenaikan gaji berkala, cuti (selain CLTN), surat penugasan, usul mutasi (kecuali antar instansi), serta izin belajar dan tidak masuk kerja. Namun, Plt. dan Plh. tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pegawai, seperti mutasi antar instansi atau keputusan yang mengubah hak dan kewajiban hukum secara fundamental.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
203/PMK.01/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 Tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6962
Jumlah diDownload
465
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2034
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah