Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201-pmk-07-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil agar sesuai dengan standar kompetensi dan persyaratan keahlian yang ditetapkan. Proses ini mencakup mekanisme penilaian kompetensi, pengumpulan angka kredit, serta ketentuan teknis untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas dalam penyesuaian jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 201/PMK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
- Jumlah dilihat
- 6502
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2032
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2016