Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/Pmk.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyederhanakan prosedur pemberitahuan pabean dengan mewajibkan importir dan eksportir melaporkan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu menggunakan jenis satuan barang yang telah ditetapkan. Penyempurnaan ini bertujuan untuk mendukung integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Kepabeanan untuk meningkatkan efisiensi pelaporan di sektor tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 201/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2505
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1671
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2019