Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Penggantian Atas Pembayaran Bonus Produksi Kepada Pengusaha Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penggantian Bonus Produksi yang dibayarkan pengusaha panas bumi kepada pemerintah daerah, yang dilakukan oleh pemerintah pusat setelah pengusaha menyetorkan bagian pemerintah (34%) dan memenuhi kewajiban pajak tertentu. Penggantian tersebut hanya diberikan jika setoran bagian pemerintah pusat lebih besar dari bonus yang dibayarkan dan terdapat selisih positif setelah dikurangkan dengan pajak serta pungutan lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 201/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Mekanisme Penggantian Atas Pembayaran Bonus Produksi Kepada Pengusaha Panas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9677
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1886
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017