Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 201-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Mekanisme Penggantian Atas Pembayaran Bonus Produksi Kepada Pengusaha Panas Bumi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penggantian Bonus Produksi yang dibayarkan pengusaha panas bumi kepada pemerintah daerah, yang dilakukan oleh pemerintah pusat setelah pengusaha menyetorkan bagian pemerintah (34%) dan memenuhi kewajiban pajak tertentu. Penggantian tersebut hanya diberikan jika setoran bagian pemerintah pusat lebih besar dari bonus yang dibayarkan dan terdapat selisih positif setelah dikurangkan dengan pajak serta pungutan lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
201/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Mekanisme Penggantian Atas Pembayaran Bonus Produksi Kepada Pengusaha Panas Bumi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9677
Jumlah diDownload
312
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1886
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah