Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200-pmk-02-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif nol rupiah untuk layanan permohonan perubahan hal dalam Sertifikat Jaminan Fidusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bentuk stimulus ekonomi guna mengurangi dampak pandemi COVID-19. Keringanan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan dalam mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kebijakan Presiden untuk membantu sektor yang terdampak pandemi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 200/PMK.02/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN PERMOHONAN PERUBAHAN HAL YANG TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2192
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1493
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020