Kembali
Memuat PDF…
Penyaluran Kurang Bayar Dana bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20-pmk-07-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10,31 triliun, yang terdiri dari kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, sebagai penyelesaian sebagian tunggakan yang ditetapkan pada tahun 2019. Besaran penyaluran ini mencakup rincian spesifik per jenis pajak dan sumber daya alam yang didistribusikan kepada daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 20/PMK.07/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2020
- Jumlah dilihat
- 6880
- Jumlah diDownload
- 366
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 258
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2020