Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20-pmk-04-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pembebasan bea masuk untuk barang keperluan Badan Internasional dan pejabatnya dengan menambahkan kategori kegiatan yang dihadiri kepala negara atau pimpinan badan tersebut. Selain itu, ruang lingkup penggunaan barang diperluas mencakup keperluan proyek dan non-proyek dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Teknik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 20/PMK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3816
- Jumlah diDownload
- 379
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 320
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2018