Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas PMK 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 2 Tahun 2026 mengubah rincian subkegiatan yang dapat didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya pada bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan usulan dari kementerian/lembaga terkait dan mengatur aspek penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pelaporan kegiatan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Kedua atas PMK 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1566
- Jumlah diDownload
- 415
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 91
- Tanggal Pengundangan
- 09 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA