Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Perubahan Kedua atas PMK 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 2 Tahun 2026 mengubah rincian subkegiatan yang dapat didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya pada bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan usulan dari kementerian/lembaga terkait dan mengatur aspek penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pelaporan kegiatan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
2
Tahun
2026
Tentang
Perubahan Kedua atas PMK 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1566
Jumlah diDownload
415
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
91
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah