Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 2-pmk-06-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 Tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2-pmk-06-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 2/PMK.06/2017 mengubah struktur Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) untuk calon anggota Dewan Direktur LPEI dengan menetapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai ketua dan dua pejabat lain dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Koordinator sebagai anggota. Tim ini bertugas melakukan seleksi untuk mendapatkan minimal dua calon per posisi serta menilai kemampuan dan kepatutan mereka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
2/PMK.06/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 Tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2693
Jumlah diDownload
323
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
72
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah