Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 Tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2-pmk-06-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 2/PMK.06/2017 mengubah struktur Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) untuk calon anggota Dewan Direktur LPEI dengan menetapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai ketua dan dua pejabat lain dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Koordinator sebagai anggota. Tim ini bertugas melakukan seleksi untuk mendapatkan minimal dua calon per posisi serta menilai kemampuan dan kepatutan mereka.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 2/PMK.06/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 Tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2693
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 72
- Tanggal Pengundangan
- 10 Januari 2017