Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan akademik dan penunjang akademik untuk Politeknik Kesehatan Surakarta sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna. Tarif tersebut mencakup layanan seleksi mahasiswa baru, kuliah tunggal program diploma/profesi, program diploma non-kuliah tunggal, serta layanan akademik dan penunjang lainnya. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya (PMK No. 107/PMK.05/2016) berdasarkan usulan revisi yang telah dikaji oleh Tim Penilai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 2/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Januari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2376
- Jumlah diDownload
- 399
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 4
- Tanggal Pengundangan
- 06 Januari 2020