Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan/Atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian penghargaan dan/atau sanksi bagi kementerian negara/lembaga berdasarkan capaian kinerja anggaran tahun sebelumnya yang dinilai dari aspek pengelolaan anggaran (implementasi, manfaat, konteks) dan indikator kinerja pelaksanaan. Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas kinerja yang baik, sementara sanksi dikenakan sebagai hukuman atas kinerja yang kurang optimal, dengan pertimbangan pula hasil penilaian percepatan pelaksanaan berusaha.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 2/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI ATAS KINERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2695
- Jumlah diDownload
- 388
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 28
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2021