Kembali
Memuat PDF…
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199-pmk-010-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh masyarakat yang terkena luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2016 ditanggung oleh Pemerintah. Ketentuan ini didasarkan pada ketersediaan pagu anggaran dalam APBN 2016 untuk subsidi pajak tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 199/PMK.010/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5733
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2002
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2016