Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198-pmk-06-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara (dana segar dari APBN) yang diterima LPEI untuk tahun berjalan atau sisa tahun sebelumnya. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas tata kelola LPEI dalam mengelola modal negara tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 198/PMK.06/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6483
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1843
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018