Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 198-pmk-06-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198-pmk-06-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara (dana segar dari APBN) yang diterima LPEI untuk tahun berjalan atau sisa tahun sebelumnya. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas tata kelola LPEI dalam mengelola modal negara tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
198/PMK.06/2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6483
Jumlah diDownload
345
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1843
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah