Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/Pmk.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197-pmk-07-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, serta Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitasnya. Perubahan ini didasarkan pada alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 197/PMK.07/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
- Jumlah dilihat
- 5660
- Jumlah diDownload
- 454
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1473
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2020