Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 197-pmk-07-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/Pmk.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197-pmk-07-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, serta Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitasnya. Perubahan ini didasarkan pada alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
197/PMK.07/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Jumlah dilihat
5660
Jumlah diDownload
454
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1473
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah