Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197-pmk-010-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut enam keputusan dan peraturan menteri keuangan terkait perizinan, iuran pensiun, sanksi administratif, serta kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi karena kewenangannya telah beralih dari Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah OJK menerbitkan peraturan tersendiri guna melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 197/PMK.010/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5176
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1842
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018