Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 197-pmk-010-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197-pmk-010-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut enam keputusan dan peraturan menteri keuangan terkait perizinan, iuran pensiun, sanksi administratif, serta kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi karena kewenangannya telah beralih dari Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah OJK menerbitkan peraturan tersendiri guna melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
197/PMK.010/2018
Tahun
2018
Tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5176
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1842
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah