Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 196/PMK.05/2018 mengatur tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai alat pembayaran belanja yang dibebankan pada APBN, di mana kewajiban pelunasan dilakukan secara sekaligus oleh pemegang kartu (pejabat/pegawai tertentu) kepada bank penerbit. Peraturan ini menetapkan definisi dan peran berbagai jabatan dalam siklus pembayaran, termasuk KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran, serta mengikat penggunaannya pada dokumen anggaran resmi seperti DIPA.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 196/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1502
- Jumlah diDownload
- 731
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1841
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018