Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 194-pmk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194-pmk-04-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dan penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk, yang dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan importir. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal untuk menetapkan tarif dan klasifikasi guna memberikan pelayanan serta menyesuaikan dengan praktik kepabeanan internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
194/PMK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4087
Jumlah diDownload
542
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1942
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah