Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194-pmk-04-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dan penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk, yang dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan importir. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal untuk menetapkan tarif dan klasifikasi guna memberikan pelayanan serta menyesuaikan dengan praktik kepabeanan internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 194/PMK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4087
- Jumlah diDownload
- 542
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1942
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2016