Kembali
Memuat PDF…
Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara (SPAN)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur alokasi dan mekanisme pembayaran biaya pemeliharaan (Recurrent Cost) untuk Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) guna menjamin keberlangsungan layanan dari tahun 2016 hingga 2021. Biaya tersebut dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bersumber dari Rupiah Murni dan dibayarkan melalui mekanisme Pembayaran Langsung.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 193/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara (SPAN)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5143
- Jumlah diDownload
- 354
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1936
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2016