Kembali
Memuat PDF…
Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal Dari Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang Sudah Ditentukan Penggunaannya pada Tahun-Tahun Sebelumnya untuk Mendanai Kegiatan pada Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192-pmk-07-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemanfaatan sementara kas dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan di tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan di Tahun Anggaran 2016. Dana tersebut merupakan akumulasi sisa dari tahun-tahun sebelumnya dan bersumber dari berbagai jenis dana bagi hasil seperti CHT, kehutanan, dan migas. Pemanfaatan ini dilakukan sebagai langkah pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN Perubahan 2016 sesuai instruksi presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 192/PMK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal Dari Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang Sudah Ditentukan Penggunaannya pada Tahun-Tahun Sebelumnya untuk Mendanai Kegiatan pada Tahun Anggaran 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3403
- Jumlah diDownload
- 300
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1935
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2016