Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/Pmk.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah dan menyempurnakan ketentuan tarif cukai untuk rokok elektrik serta hasil pengolahan tembakau lainnya guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan target penerimaan negara tahun 2023 hingga 2024. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan optimalisasi kebijakan cukai serta pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 192/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6427
- Jumlah diDownload
- 577
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1274
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2022