Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 191-pmk-07-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191-pmk-07-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2017 guna pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN Perubahan. Perubahan tersebut didasarkan pada kebutuhan penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
191/PMK.07/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5707
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1773
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah