Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191-pmk-07-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2017 guna pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN Perubahan. Perubahan tersebut didasarkan pada kebutuhan penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 191/PMK.07/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5707
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1773
- Tanggal Pengundangan
- 11 Desember 2017