Kembali
Memuat PDF…
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191-pmk-04-2016 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian (termasuk suku cadang), serta barang dan bahan untuk menghasilkan barang keperluan pertahanan dan keamanan negara. Penyempurnaan ini juga mencakup fasilitas untuk mendukung tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan sebelumnya yang telah diubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 191/PMK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7817
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1894
- Tanggal Pengundangan
- 14 Desember 2016