Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/Pmk.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah dan menyempurnakan ketentuan tarif cukai untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun/klobot, dan tembakau iris guna menyesuaikan dengan kebutuhan hukum serta target penerimaan negara tahun 2023-2024. Perubahan ini didasarkan pada perkembangan kebijakan perpajakan dan ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 191/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7011
- Jumlah diDownload
- 559
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1273
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2022