Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 191-pmk-010-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/Pmk.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191-pmk-010-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah dan menyempurnakan ketentuan tarif cukai untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun/klobot, dan tembakau iris guna menyesuaikan dengan kebutuhan hukum serta target penerimaan negara tahun 2023-2024. Perubahan ini didasarkan pada perkembangan kebijakan perpajakan dan ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
191/PMK.010/2022
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7011
Jumlah diDownload
559
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1273
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah