Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 189-pmk-05-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189-pmk-05-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme khusus penggunaan anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda akibat pandemi COVID-19 hingga akhir tahun 2022 dan akan dilanjutkan pada tahun 2023. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran. Tujuannya adalah memastikan optimalisasi dan efisiensi penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
189/PMK.05/2022
Tahun
2022
Tentang
PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7655
Jumlah diDownload
514
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1271
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah