Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189-pmk-05-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme khusus penggunaan anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda akibat pandemi COVID-19 hingga akhir tahun 2022 dan akan dilanjutkan pada tahun 2023. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran. Tujuannya adalah memastikan optimalisasi dan efisiensi penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 189/PMK.05/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7655
- Jumlah diDownload
- 514
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1271
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2022