Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 189-pmk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189-pmk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh penanggung pajak untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban serta memberikan kepastian hukum. Peraturan ini juga menyederhanakan administrasi tindakan penagihan pajak dan menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
189/PMK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 November 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Jumlah dilihat
10619
Jumlah diDownload
915
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1394
Tanggal Pengundangan
27 November 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah