Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189-pmk-01-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 189/PMK.01/2016 mengubah struktur tanggung jawab PKN STAN agar berada di bawah Menteri melalui Kepala BPPK, dengan pembinaan teknis akademik oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat kelulusan ijazah serta wewenang Direktur PKN STAN untuk mencabut ijazah jika terjadi pemalsuan dokumen, kecurangan akademik, atau plagiarisme.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 189/PMK.01/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2345
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1854
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2016