Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188-pmk-01-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. Kantor Wilayah bertugas melakukan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, serta pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya. Fungsi utamanya mencakup pengawasan peraturan, pemberian bimbingan teknis, perijinan, penyelesaian masalah, hingga koordinasi operasi pencegahan pelanggaran di daerah wewenangnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 188/PMK.01/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1999
- Jumlah diDownload
- 458
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1853
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 Tahun 2012