Kembali
Memuat PDF…
Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186-pmk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur klasifikasi objek pajak serta tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selain PBB Perdesaan dan Perkotaan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan regulasi. Ketentuan ini juga menyelaraskan kewajiban pembayaran PBB dalam Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan mekanisme penatausahaan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 186/PMK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9671
- Jumlah diDownload
- 566
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1595
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 Tahun 2014