Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 186-pmk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186-pmk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur klasifikasi objek pajak serta tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selain PBB Perdesaan dan Perkotaan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan regulasi. Ketentuan ini juga menyelaraskan kewajiban pembayaran PBB dalam Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan mekanisme penatausahaan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
186/PMK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9671
Jumlah diDownload
566
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1595
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah