Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 185-pmk-05-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185-pmk-05-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) menjadi tiga tahap bertahap, dimulai dari lima Satuan Kerja di Provinsi DKI Jakarta, kemudian seluruh Satuan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan terakhir seluruh Satuan Kerja di Kementerian Keuangan. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif, efisien, serta menerapkan strategi implementasi dan mitigasi risiko secara bertahap.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
185/PMK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5239
Jumlah diDownload
415
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1737
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah