Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) menjadi tiga tahap bertahap, dimulai dari lima Satuan Kerja di Provinsi DKI Jakarta, kemudian seluruh Satuan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan terakhir seluruh Satuan Kerja di Kementerian Keuangan. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif, efisien, serta menerapkan strategi implementasi dan mitigasi risiko secara bertahap.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 185/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5239
- Jumlah diDownload
- 415
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1737
- Tanggal Pengundangan
- 05 Desember 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tahun 2015