Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 184-pmk-07-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184-pmk-07-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur biaya operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun anggaran 2023 yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan Pasal 10 ayat (4) UU APBN Tahun 2023 dan mencakup berbagai sektor objek pajak seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
184/PMK.07/2022
Tahun
2022
Tentang
BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8748
Jumlah diDownload
414
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1239
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah