Kembali
Memuat PDF…
Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184-pmk-07-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur biaya operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun anggaran 2023 yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan Pasal 10 ayat (4) UU APBN Tahun 2023 dan mencakup berbagai sektor objek pajak seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 184/PMK.07/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8748
- Jumlah diDownload
- 414
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1239
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2022