Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/Pmk.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184-pmk-01-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 184/PMK.01/2020 mengubah jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi empat kategori: Wajib Pajak Besar, Khusus, Madya, dan Pratama, serta mendefinisikan sub-jenis khusus seperti KPP Wajib Pajak Besar (Satu hingga Empat) dan KPP Khusus (termasuk Penanaman Modal Asing, Minyak dan Gas Bumi, serta Perusahaan Masuk Bursa). Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui administrasi yang lebih efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 184/PMK.01/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5430
- Jumlah diDownload
- 604
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1356
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2020