Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 184-pmk-01-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/Pmk.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184-pmk-01-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 184/PMK.01/2020 mengubah jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi empat kategori: Wajib Pajak Besar, Khusus, Madya, dan Pratama, serta mendefinisikan sub-jenis khusus seperti KPP Wajib Pajak Besar (Satu hingga Empat) dan KPP Khusus (termasuk Penanaman Modal Asing, Minyak dan Gas Bumi, serta Perusahaan Masuk Bursa). Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui administrasi yang lebih efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
184/PMK.01/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 November 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5430
Jumlah diDownload
604
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1356
Tanggal Pengundangan
23 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah