Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 184-pmk-01-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184-pmk-01-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, yaitu harus berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang perpajakan (atau bidang lain dengan bukti tambahan seperti brevet pajak), serta wajib memiliki NPWP dan bukti penyampaian SPT Tahunan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
184/PMK.01/2017
Tahun
2017
Tentang
Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6272
Jumlah diDownload
395
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1736
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah