Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184-pmk-01-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, yaitu harus berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang perpajakan (atau bidang lain dengan bukti tambahan seperti brevet pajak), serta wajib memiliki NPWP dan bukti penyampaian SPT Tahunan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 184/PMK.01/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6272
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1736
- Tanggal Pengundangan
- 05 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012