Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 183-pmk-07-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183-pmk-07-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian tunggakan iuran Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan pemotongan transfer ke daerah bagi daerah yang tidak atau kurang membayar iuran wajib sesuai peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
183/PMK.07/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9409
Jumlah diDownload
338
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1734
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah