Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183-pmk-07-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian tunggakan iuran Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan pemotongan transfer ke daerah bagi daerah yang tidak atau kurang membayar iuran wajib sesuai peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 183/PMK.07/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9409
- Jumlah diDownload
- 338
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1734
- Tanggal Pengundangan
- 04 Desember 2017