Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk subsidi beras dari Kementerian Sosial menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, serta menyempurnakan aturan pertanggungjawaban belanja terkait. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi baru Kementerian Sosial dan memperbaiki mekanisme pelaporan pertanggungjawaban dana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 183/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6929
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1820
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2016