Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 183-pmk-02-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183-pmk-02-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk subsidi beras dari Kementerian Sosial menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, serta menyempurnakan aturan pertanggungjawaban belanja terkait. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi baru Kementerian Sosial dan memperbaiki mekanisme pelaporan pertanggungjawaban dana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
183/PMK.02/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6929
Jumlah diDownload
323
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1820
Tanggal Pengundangan
29 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah