Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penambahan investasi pemerintah Indonesia pada enam lembaga keuangan internasional (ISDB, IFAD, IFA, IFC, IDA, dan IIB) untuk mempertahankan atau meningkatkan persentase kepemilikan guna memperoleh manfaat kerja sama. Penambahan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan bertujuan untuk kepentingan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 183/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8562
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1263
- Tanggal Pengundangan
- 14 Desember 2022