Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/Pmk.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183-pmk-01-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 137 Permenkeu No. 188/PMK.01/2016 untuk mendefinisikan tugas Subbagian Umum dalam menangani urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara, dan pengelolaan ke.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 183/PMK.01/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3785
- Jumlah diDownload
- 463
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1355
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2020