Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 182-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Standar Pelayanan Minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimum yang wajib dipatuhi oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dalam memberikan layanan kepada masyarakat, dengan dasar hukum pengelolaan keuangan badan layanan umum dan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup. Tujuannya adalah menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
182/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN PENGELOLA DANA LINGKUNGAN HIDUP
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1418
Jumlah diDownload
348
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1548
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah