Kembali
Memuat PDF…
Standar Pelayanan Minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimum yang wajib dipatuhi oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dalam memberikan layanan kepada masyarakat, dengan dasar hukum pengelolaan keuangan badan layanan umum dan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup. Tujuannya adalah menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 182/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN PENGELOLA DANA LINGKUNGAN HIDUP
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1418
- Jumlah diDownload
- 348
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1548
- Tanggal Pengundangan
- 05 Desember 2019