Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Iii Ciremai pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Cireai yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Tarif tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Pertahanan setelah melalui kajian oleh Tim Penilai. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 181 /PMK.05/2020:
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT III CIREMAI PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10478
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1346
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2020