Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras bagi PNS distrik pedalaman di Provinsi Papua dan Papua Barat, yang didefinisikan sebagai bantuan biaya pengangkutan dari gudang PERUM BULOG terdekat ke titik serah masing-masing. Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan di masing-masing provinsi, yang kemudian menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen dari PNS pemerintah daerah setempat berdasarkan usulan Gubernur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 181/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 November 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua
- Jumlah dilihat
- 2516
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1709
- Tanggal Pengundangan
- 28 November 2017