Kembali
Memuat PDF…
Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180-pmk-08-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada Penyedia Jasa Penyiapan dan Pelaksanaan (PJPK) untuk mendukung penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. Ketentuan ini bertujuan menyempurnakan dan memperluas cakupan fasilitas yang sebelumnya diatur dalam Permenkeu Nomor 73/PMK.08/2018 guna meningkatkan kredibilitas dan komprehensifitas skema penyediaan infrastruktur prioritas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 180/PMK.08/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- FASILITAS UNTUK PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8335
- Jumlah diDownload
- 543
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1345
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2020