Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian bantuan dan dukungan (fasilitas) oleh Menteri Keuangan kepada penanggung jawab pemanfaatan Barang Milik Negara untuk mendukung optimalisasi aset guna peningkatan penerimaan negara dan penyediaan infrastruktur. Fasilitas tersebut mencakup penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN, dengan ketentuan bahwa dana fasilitas digunakan khusus untuk membiayai pelaksanaan bantuan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 805
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 201
- Tanggal Pengundangan
- 16 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA